Ditabrak Korban, Penjambret "cium Aspal"



Dua penjambret masing - masing Ad (15) dan Pram (20), tersungkur ke
aspal setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak oleh
korbannya di Jalan Gajah Mada depan Hotel Ibis Semarang, Selasa
(14/8). Keduanya kemudian diamankan polisi bersama sepeda motor Honda
Supra Nopol H 4847 QF yang mereka tumpangi dan tas cangklong milik
korban Nova Arum Mulia (24).

Sebelum dibekuk, kedua tersangka Ad warga Patelan dan Pram warga
Ngablak Genuk Semarang berboncengan sepeda motor mencari sasaran. Saat
melintasi Jalan Gajah Mada Semarang, mereka melihat dua muda - mudi
berboncengan sepeda motor.

Ad memacu sepeda motornya untuk mengejar sasarannya itu. Setelah
dekat, Pram yang di posisi membonceng langsung merebut tas dari
pangkuan Nova yang juga di posisi membonceng. Tarik menarik tas tidak
terhindarkan.

Akhirnya tas tersebut berpindah ke tangan Pram. Namun, sebelum kedua
pencoleng itu kabur, sepeda motornya ditabrak korban hingga terjungkal
ke aspal. Kedua tersangka kemudian berhasil ditangkap.

Sementara itu, Ashari (35) warga Tanjung Mas Kota Semarang babak belur
dihajar massa setelah kepergok mencuri sepeda motor di depan Toko Bali
Jaya Jalan Merdeka III Ungaran Kabupaten Semarang. Kini tersangka
ditahan di Polres Semarang.

Sebelumnya, tersangka melihat kunci sepeda motor Yamaha Mio Nopol H
2648 DV milik Mohamadun (33) warga Beji Ungaran Timur, lupa dicabut
pemiliknya. Tersangka Ashari langsung turun dari boncengan sepeda
motor yang dikendarai Nanang (35) warga Jalan Gajah Sidodadi Kota
Semarang.

Lelaki itu kemudian menuntun sepeda motor itu, karena mesinnya tak
bisa dihidupkan. Sekitar 200 meter tersangka berjalan, seorang teman
korban melihat aksi pencurian itu dan bersama warga lainnya melakukan
pengejaran. Tersangka Ashari berhasil ditangkap dan dihajar massa.

Sedangkan tersangka Nanang (35), meloloskan diri. "Yang memiliki ide
mencuri dan melakukan pengawasan adalah teman saya," ujar tersangka
Ashari di Mapolres Semarang. Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agus
Puryadi mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 362 KUHP.

Follow On Twitter