Kepala sekolah seharusnya menjadi sosok yang menjadi panutan bagi seluruh elemen di lembaga belajar mengajar tersebut. Namun, nafsu yang menggebu mampu melunturkan predikat tersebut.
Tidak sedikit kepala sekolah yang dikuasai napsu bejat dan mencabuli anak-anak didiknya. Pencabulan itu disertai dengan ancaman akan dipersulit soal nilai dan proses kelulusan.
Seberat-beratnya ancaman, kasus itu tetap saja terungkap. Kepala sekolah tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib. Berikut 5 kasus kepala sekolah cabuli muridnya.
1. 26 Murid dicabuli saat jam belajar mengajar
M Manulang, Kepala Sekolah di SMPN 2 Kanopan, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi mencabuli 26 muridnya. Awalnya ada 6 siswa Kelas 3 SMP yang mengadu kalau mereka mengaku diperlakukan tak senonoh oleh Kepala Sekolah saat jam belajar mengajar.
"Awalnya sih cuma 6 siswa yang mengaku diperlakukan tak senonoh oleh Kepsek, mereka diberi hukuman yang tak pantas, dipaksa mengonani Kepsek itu. Setelah saya korek-korek, ternyata ada 26 siswa yang jadi korban," ujar seorang guru yang enggan menyebut namanya.
Para siswa mengaku dicabuli di dalam ruang Kepsek. "Awalnya para siswa dianggap berbuat salah, kemudian dipanggil ke dalam ruang kerja Kepsek, lalu dipaksa mengonani," jelasnya.
2. 14 siswi dicabuli di ruang Kepsek
R, Kepala SMP Negeri 28 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan tindakan asusila pada 14 siswi kelas 8 dan 9 secara bergantian di ruangannya.
"Berdasarkan laporan dari siswa, ada 14 anak yang diperlakukan tidak semestinya oleh kepala sekolah. Kejadiannya sekitar satu bulan yang lalu," kata Ketua Komite Sekolah, Amril di Batam, Senin (15/4).
3. 10 Siswi dicabuli di sekolah
Sikap tidak terpuji dilakukan oleh seorang Kepala Sekolah MTsN Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial KSPL. Dia diduga mencabuli 10 siswinya. Akibat perbuatannya, ia diancam 12 tahun penjara.
Tersangka saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi sempat kesulitan mengungkap karena tersangka karena sering mengeluh sakit saat pemeriksaan. Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dari 10 korban yang melapor ke polisi, baru dua siswi yang diakui telah digerayangi dan diraba kemaluannya.
"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi di Sampit, Rabu (25/4).
4. Siswi dicabuli dengan dalih pasang nomor ujian
FH (45), Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SMP di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran), muridnya sendiri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian itu bermula ketika FH pada Minggu (4/5) sekitar pukul 17.00 WIB, memanggil Bunga, untuk diminta bantuan memasang nomor-nomor ujian bersama guru lainnya.
Setelah memasang nomor-nomor ujian di bangku, para guru lainnya diperbolehkan pulang. Untuk Bunga, dipanggil masuk ke ruang Kepsek. Saat di ruang Kepsek, Bunga, diminta duduk di kursi lalu diciumi pipi maupun lehernya.
Meski Bunga menolak, FH semakin menggila hingga melepas celana dalam Bunga, kemudian diperkosa. Saat Bunga menjerit kesakitan, mulutnya dibungkam hingga perkosaan itu terjadi.
5. Siswi dicabuli saat ambil kartu UN
Nahas nasib A, siswi salah satu SMP di Serang ini dicabuli kepala sekolahnya saat mengambil kartu peserta Ujian Nasional, Senin (15/4). A mengaku diancam dipersulit kelulusannya jika tidak memenuhi hasrat bejat kepala sekolah tersebut.
"Sempat ada ancaman, jika tak menuruti kehendaknya akan dipersulit mengenai kelulusannya," kata A di Serang Timur, Minggu (21/4).
A mengalami depresi atas perbuatan cabul kepala sekolahnya, dia enggan mengikuti UN SMP pada Senin (22/4).
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika A mengambil kartu peserta UN di sekolahnya. Kepala sekolah yang saat itu berada di lokasi langsung meraba tubuh korban dan memaksa untuk memenuhi hasratnya.